PARTAI HANURA MEMPROTES KETAT PROSES PENDAFTARAN PEMILU 2019 “

by October 15, 2017
PEMILU 2019 0   935 views 0

Foto Doc / Istimewa

Reportactual.com – Partai Hanura meminta agar KPU lebih gencar lagi mensosialisasikan berbagai peraturan terkait syarat pendaftaran ke KPU di tingkat bawah.

Kita minta agar ini disampaikan kepada KPU seluruh Indonesia. Mereka harus mengindahkan surat dari KPU Pusat,” kata Ketua DPP Partai Hanura Sutrisno dalam pers konpers di The City Tower, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (15/10).

Sutrisno meminta KPU Pusat menjelaskan kembali kepada KPU Daerah mengingat waktu pendaftaran tinggal esok hari. Ia mengatakan, partai Hanura mendapat komplain dari anggota Dewan Pengurus Cabang (DPC) terkait pendaftaran di sipol.

Yang menjadi persoalan, kita minta agar KPU di tingkat pusat lebih bisa koordinasi dengan KPU daerah, terutama pada waktu sampe besok terakhir,” katanya.

Hal ini, kata dia, terkait simpang siur soal pendaftaran di tingkat kabupaten dan kota, sebab masih ada anggapan bahwa seluruh data di sipol, data keanggotaan yang masuk di sipol harus dipenuhi dengan KTA dan KTP.

Menurutnya, saat mendaftarkan anggota di Sipol, perdaftaran untuk daerah yang mempunyai penduduk lebih dari 1 Juta hanya butuh 1.000 anggota.

Padahal yang dibutuhkan hanya KTP dan KTA dengan jumlah minimum yaitu 1000 untuk penduduk yang lebih dari 1 Juta. Ini masih simpang siur, masih banyak pengurus di tingkat Kodya belum sepenuhnya bisa mendaftar,” ucapnya.

Katakanlah kita masuk di Sipol 3.000 minimum 800 itu minta 3.000. Sampai sekarang partai Hanura mendapat komplain banyak diantara DPC-DPC yang ditolak atau dikembalikan oleh KPU dengan perbedaan pengertian,” sambungnya.

Padahal dalam Undang-undang, kata Sutrisno jumlah minimum anggota yang bisa didaftarkan adalah 1.000 atau se per 1.000. Ia juga mempermasalahkan bunyi surat KPU nomor 4 terkait penerimaan dokumen.

Poin 4 itu sudah jelas bahwa apabila sampai akhir waktu pendaftaran kekurangan jumlah KTA atau KTP, Kabupaten/Kota dapat menerima surat keterangan,” tuturnya.

Di mana bunyi poin nomor 4 Surat KPU nomor 580/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 per tanggal 12 Oktober 2017, yang bunyinya:

Apabila sampai dengan berakhirnya waktu pendaftaran kekurangan jumlah salinan KTA dan KTP elektronik/surat keterangan tidak dilengkapi, KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat menerima salinan KTA dan KTP elektronik/surat keterangan yang ada, sepanjang telah melampaui jumlah minimum anggota Partai Politik yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 1 huruf f peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 jo Pasal 177 huruf f Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sumber berita JawaPos.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.