PARTAI BEKARYA TIDAK LOLOS, KPU DIMINTA TINJAU ULANG KEPUTUSANNYA “

by December 23, 2017
PEMILU 2019 0   1.4K views 0

Foto Doc

Reportactual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melakukan peninjauan ulang terkait keputusannya yang tidak meloloskan Partai Berkarya pada Pemilu 2019 nanti.

Dalam sidang putusannya Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan mengatakan, beradasarkan surat 002/PS.REFG/Bawaslu/XII/2017 sengketa antara dua belah pihak harus diselesaikan dengan kesepakatan bersama.

“Memerintahkan kepada pihak melaksanakan isi kesepakatan dalam sengketa proses pemilihan umum,” ujar Abhan di Gedung Bawaslu, MH Thamrin, Jakarta, Sabtu (23/12).

Kesepakatan itu adalah KPU diminta melakukan verifikasi ulang dari data-data yang dimiliki Partai Berkarya. Sementara Partai Berkarya juga harus memperbaiki kekurangan-kekurangan dari data yang ada.

Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Badaruddin Pacenang mengatakan, ‎dirinya bersyukur karena KPU melakukan peninjauan kembali putusannya yang tidak meloloskan partainya.

Oleh sebab itu, dirinya bersama dengan para anggota Partai Berkarya akan melengkapi data-data verifikasi yang KPU nilai masih kurang. Sehingga bisa ikut hajatan di Pemilu 2019 mendatang.

“Partai Berkarya diberikan kesempatan langkah-lankah untuk mempersiapkan apa yang kurang,” katanya.

Ditambahkan Badaruddin, sebenarnya Partai Berkarya sudah melengkapi semua persyaratan yang diminta oleh KPU. Namun karena adanya miss komunikasi sehingga partainya dinyatakan tidak lolos.

“Karena ada kesalahan dari kami dan KPUD dalam upload data dari sipol, sehingga terjadi miss komunikasi,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.