KPK NGAWUR !! OTT TERHADAP HAKIM MK PATRIALIS AKBAR TANPA BUKTI “

by January 28, 2017
Nasional 0   1.1K views 0

Entah karena sekedar pengalihan isue atau memang ada agenda terselubung dalam pemerintahan saat ini, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar ditangkap KPK pada Rabu (25/1/2017) sekitar pukul 21.30 WIB di pusat perbelanjaan Grand Indonesia (Grand Indonesia Shopping Town) di Jakarta.

Kejadian mirip kasus yang menimpa Kriminalisasi terhadap LHI kembali terulang oleh rezim ini, tanpa bukti dan belom menerima sepeser uangpun namun KPK menegaskan penangkapan terhadap Patrialis Akbar adalah OTT (Operasi Tangkap Tangan).

Padahal saat Patrialis Abar ditangkap KPK, tidak ada uang yang disita, yang katanya uang suap. Patrialis Abar juga tidak bersama si penyuap. Aneh dan konyol..seperti itulah kerja KPKyang disinyalir mendapatkan pesanan

Padahal biasanya saat KPK melakukan OTT, maka akan diperlihatkan uang sitaan saat terjadinya OTT.

Seperti pada kasus OTT terhadap Bupati Klaten dari PDIP Sri Hartini yang dilakukan tim satgas KPK pada Jumat 30 Desember 2016.

Saat itu Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang OTT Bupati Klaten di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (31/12). Barang bukti uang sejumlah 2 milyar digunakan untuk suap pengaturan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. (Liputan6.com)

Tapi… pada kasus penangkapan Patrialis Akbar, saat KPK menggelar konpers tidak diperlihatkan uang sitaan karena memang saat Patrialis Akbar ditangkap tidak ada sitaan uang suapnya saat itu.

Oleh karena itu, seorang advokat Juju Purwantoro mengatakan:

Publik harus diberi pemahaman yang benar tentang “definisi OTT sesuai acuan dalam KUHAP”. Dalam berbagai pemberitaan media menunjukkan Patrialis Akbar dipandang tertangkap tangan dengan sejumlah bukti menerima suap, tapi “uang suapnya” tidak ditemukan di TKP. Yang faktanya sang Pemberi Suap pun tidak berada di TKP, dan ditangkap di tempat lain, bukan sedangg ber-samasama Patrialis. Tentunya Ini tidak masuk “pengertian tertangkap tangan”, sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 19 jo Pasal 18 ayat (2) KUHAP. Semoga saja bukan merupakan bentuk Kriminaliasi oleh KPK…??!!” urai Juju

Di sisi lain Patrialis Akbar menolak mentah mentah rekayasa KPK yang melakukan OTT atas dirinya, dengan tegas dia berkata ” Demi Allah ..saya didzalimi !! “

Sumber berita http://www.portal-islam.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.