JAMAN EDAN.. SEORANG ANAK GUGAT AYAH KANDUNGNYA 33 MILIAR “

by May 10, 2017
HUKUM 0   1.2K views 0

Reportactual.com – Perilaku anak durhaka terhadap orang tuanya kembali terjadi. Kasus anak menggugat orang tua kandung menyeruak kembali. Kali ini terjadi di Kalimantan Selatan (Kalsel). Dia adalah Haji Rahmatullah (45) yang menggugat sang ayah bernama Haji Darlan (64).

Rahmatullah menggugat Darlan agar mengembalikan uang sebesar Rp 33 miliar. Uang tersebut diklaim sebagai hasil keuntungan perusahaan yang dijalankan ayahnya setelah ditinggal ibunya yang bernama Hj Helyati. Helyati yang merupakan direktur telah meninggal dunia.

Selanjutnya penggugat juga menuding ayahnya menjalankan usaha CV Karyati tanpa melibatkan seluruh ahli waris (dia dan adik-adiknya). Gugatan hukumnya saat ini tengah berproses di Pengadilan Negeri Rantau, Tapin.

Pada sidang lanjutan, Senin (8/5), yang dimpin ketua majelis hakim Sutiyono dan dua hakim anggota Akhamd Rosady dan Indra Kusuma Haryanto, kedua belah pihak hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Penggugat diwakili salah satu tim kuasa hukumnya Abdurrahman, sedangkan tergugat diwakili kuasa hukumnya Asep Mulya.

Kuasa hukum tergugat Asep Mulya mengatakan, setiap persoalan dalam keluarga itu sejatinya dapat diselesaikan secara musyawarah. Bukan dengan menggugat orang tua ke pengadilan. Agama apapun mengajarkan agar anak untuk menghormati orang tua terlebih lagi dalam Islam.

Allah mewajibkan anak menghormati orang tua, Rasulullah dalam sebuah hadist menyatakan ridho Allah tergantung ridho orang tua,” ujarnya.

Mulya mengatakan, memang kliennya mendapat tawaran penyelesaian secara damai, tapi sayangnya sejumlah syarat yang diajukan oleh penggugat dinilai terlalu berlebihan.

Misalnya, penggugat ingin menduduki jabatan sebagai Direktur CV Karyati dengan kepemilikan saham 51 persen. Seluruh keuntungan CV Karyati setelah ibunya meninggal supaya dikembalikan ke rekening perusahaan. Pembagian keuntungan perseroan diubah susunan kepengurusannya dan pembagiannya Haji Darlan 20 persen, Haji Rahmatullah (Penggugat) 30 persen, dan tiga adiknya Haji Rahman 20 persen, Hj Sri Wahyuni 15 persen dan Haji Wahyudi 15 persen.

Padahal sesuai wasiat almarhum Hj Helyati menginginkan perusahaan itu dipimpin Haji Darlan dan terus dijalankan. Pembagian keuntungan dibagikan berdasarkan syariat Islam hanya itu saja,” jelasnya.

Hal yang sama juga diutarakan oleh Haji Darlan. Meski saat ini ia tengah menghadapi gugatan dari sang anak, namun dirinya tetap membuka pintu perdamaian. Dirinya ingin anak-anaknya tetap rukun dan damai tidak ada perselisihan apapun. “Syarat tawaran perdamaian jangan sampai merugikan salah satu pihak, adil semuanya,” harapnya.

Sementara kuasa hukum penggugat, Abdurrahman membantah tudingan dari pihak tergugat yang menyebutkan bahwa gugatan yang dilakukan kliennya karena ingin meminta harta warisan. Padahal gugatan ini adalah soal perusahaan CV Karyati yang dijalankan oleh ayahnya.

Sebab, kata Abdurrahman, menurut akte pendirian perusahaan, seharusnya diteruskan oleh ahli waris, namun pada kenyataannya hanya dijalankan oleh tergugat. “Kita ingin meluruskan ini, bahwa yang terjadi selama ini dalam tubuh perusahaan itu tidak benar,” katanya.“Kita tidak melihat persoalan ayah penggugat, tapi siapa yang duduk sebagai pimpinan di perusahaan tersebut,” tambahnya.

Dia menambahkan, selama perusahaan tersebut dijalankan oleh tergugat, tidak pernah ada data laporan pemasukan maupun pengeluaran yang jelas. Karena selama ini pemasukan perushaan malah masuk ke dalam rekening pribadi tergugat. “Kalau yang dijalankan seluruhnya sesuai dengan aturan, persoalan ini tidak bakal sampai ke meja hijau,” ujarnya.

JawaPos.com reposting by Reportactual.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.