SEBAGAI ORGANISASI BERBADAN HUKUM HTI MENOLAK DIBUBARKAN “

by May 9, 2017
Nasional 0   1K views 0

Foto doc ( Istimewa )

Reportactual.com – Jakarta – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai organisasi yang berbadan hukum menolak dengan keras rencana pembubarannya oleh pemerintah. HTI menilai bahwa pihaknya memiliki hak konstitusional dalam melakukan kegiatan berbentuk dakwah Islam.

Hizbut Tahrir Indonesia menyatakan, satu, menolak keras rencana pembubaran tersebut, karena langkah itu kami nilai tidak memiliki dasar sama sekali,” kata jutu bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto di Kantor DPP HTI Jalan. Prof. Dr. Soepomo, No A25-26, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Ismail menyebut, HTI adalah organisasi legal berbadan hukum perkumpulan (BHP) dengan nomor AHU-0000258.60.80.2014 tertanggal 2 Juli 2014. Untuk itu pihaknya memiliki hak konstitusional dalam melakukan kegiatan dakwah Islam yang dibutuhkan oleh Bangsa Indonesia.

Maka mestinya hak ini dijaga dan dilindungi oleh pemerintah. Apalagi kegiatan HTI selama ini telah terbukti memberi kebaikan kepada masyarakat di berbagai wilayah di negeri ini. Oleh karena itu rencana pembubaran yang hendak dilakukan pemerintah telah secara nyata menegasikan hak konstitusional tersebut, yang dijamin oleh peraturan perundangan yang ada,” imbuhnya.

Pernyataan kedua, HTI menganggap kegiatannya yang dilakukan selama lebih dari 20 tahun telah terbukti dilaksanakan secara tertib, santun, damai, serta sesuai prosedur yang ada.

Oleh karena itu, tudingan bahwa kegiatan HTI telah menimbulkan benturan yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan NKRI adalah tudingan yang mengada-ngada,” imbuhnya.

Ketiga, HTI memandang pihaknya sebagai organisasi dakwah yang menyampaikan ajaran Islam. “Tidak ada yang disampaikan oleh HTI baik itu terkait aqidah, syakhsiyyah, syariah, dakwah maupun khilafah dan lainnya kecuali ajaran Islam.

Ismail menyebut ajaran Islam tidaklah masuk dalam paham yang bertentangan dengan Pancasila. Hal ini didasarkan pada pasal 59 undang-undang No. 17/2013 tentang ormas.

Pernyataan keempat, HTI menilai kegiatan dakwah yang dilakukan secara intensif di seluruh Indonesia memberikan kontribusi penting bagi pembangunan sumber daya manusia (SDM). “SDM yang bertakwa dan berkarakter mulia, sesuatu yang sangat diperlukan di tengah berbagai krisis yang tengah dialami oleh negara ini seperti korupsi yang berpangkal pada lemahnya integritas yang ada,” tuturnya.

Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, HTI kemudian meminta pemerintah untuk menghentikan rencana pembubarannya. “Bila diteruskan, publik akan semakin mendapat bukti bahwa rezim yang tengah berkuasa saat ini adalah rezim represif anti Islam,” pungkasnya.

Sumber berita Detiknews.com reposting by Reportactual.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.