PENERTIBAN PKL SATPOL PP DI KRITIK DPRD KABUPATEN SEMARANG “

by July 25, 2017
KABUPATEN SEMARANG 0   2.1K views 0

Foto Doc

Reportactual.com – UNGARAN – Langkah Satpol PP Kabupaten Semarang melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan tertib Peraturan Daerah (Perda) mendapat tanggapan sinis oleh anggota DPRD Kabupaten Semarang. Pasalnya penertiban justru pada obyek yang dampak sosialnya rendah, bukan pada obyek yang berdampak sosial besar.

Kepala Satpol PP Kabupaten Semarang, Tajudin menyatakan target penertiban dalam beberapa pekan ini diantaranya penertiban PKL yang berada di trotoar jalan utama Kabupaten Semarang. Seperti trotoar Jl Ahmad Yani Ungaran, Jl Kalinyamat Bandungan, JL Jendral Soedirman Ambarawa, wilayah Kopeng, sekiran Karanglo Kecamatan Bringin, dan jalan tembus Kecamatan Pabelan- Kota Salatiga.

Sebagian sudah kami tertibkan, pertama kami panggil untuk menertibkan sendiri, kalau tidak mau baru kami tertibkan dengan tindakan eksekusi. Dalam waktu dekat daerah yang belum kami tertibkan akan segera kita tertibkan,” ujar Tajudin di Ungaran, Jumat (21/7).

Tajudin berharap penertiban dapat dilakukan dengan cara persuasif, diantaranya dengan dialog secara persuasif, dan dilakukan secara mandiri oleh para pedagang.

Namun kalau memang sudah tidak bisa secara persuasif, dan pelanggaran secara nyata maka kita terpaksa kita eksekusi,” tegasnya.

Menurut Tajudin penertiban PKL ini sudah mendesak dilakukan karena keberadaan PKL sudah mengganggu ketertiban umum, tertama mengganggu pejalan kaki, kebersihan dan keindahan.

“Jalan di wilayah ini saat ini sudah menjadi kawasan ekonomi tanpa ada ijin. Terlebih yang berada di trotoar pinggir jalan. Jalan ini sudah bagus, tapi dengan keberadannya justru mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

Tajudin mengaku saat ini jajarannya tidak dapat bertindak secara cepat dalam menertibkan Perda. Pasalnya saat ini anggotanya hanya berjumlah 52 orang, diantaranya 3 orang penyidik PNS (PPNS).

Kami masih kekurangan anggota Satpol PP, idealnya 450 orang untuk menangani seluruh wilayah Kabupaten Semarang,” ujarnya.

Anggota Komisi A DRPD Kabupaten Semarang dari Fraksi PKS, Nafis Munandar, SE menyayangkan Satpol PP Kabupaten Semarang tidak memiliki skala prioritas yang jelas untuk penertiban.

Mestinya yang menjadi skala prioritas adalah para pelanggar Perda yang berskala besar melakukan pelanggaran dan berdampak merugikan kepentingan umum, seperti pelanggar Perda lingkungan hidup, Perda ketertiban umum dan Peraturan yang mengatur keberadaan toko modern.

Nafis Munandar, SE

Mestinya para pelanggar pencemaran lingkungan hidup ini yang pertama ditindak tegas. Kemudian kedua, para pelanggar Perda yang jelas di depan mata seperti hotel yang digunakan sebagai kos-kosan, dan tempat hiburan yang menyalahi aturan jam buka. Selain itu keberadaan toko modern yang terlalu dekat dengan pasar tradisional. Tapi saya pesimis kalau Satpol PP berani menertibkan itu semua,” ujar politisi PKS ini.

Jika selama beberapa pekan ini Satpol PP menertibakan PKL dinilainya kurang menempati skala prioritas. Karena PKL selama ini tidak memiliki dampak sosial yang besar dibandingkan para pelanggar lainnya.

Selama ini PKL tidak membuang limbah dan mengakibatkan dampak kerusakan ekologis (pencemaran lingkungan). Sementara PKL yang ada di trotoar hanya melanggar ketertiban umum saja. Tapi perlu diingat kalau PKL digusur akan mematikan ekonomi masyarakat kecil,” kata Nafis.

Nafis Munandar menyatakan ketidakberanian Satpol PP selama ini justru membuat kesan dugaan Satpol PP menerima setoran dari para pelanggar Perda ini.

“Karena, mengapa jelas-jelas menyalahi aturan perda tapi masih didiamkan oleh para penegak Perda. Justru yang kecil-kecil ditertibkan,” tandasnya

Foto Doc

Sumber berita Jateng.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.