ORMAS YANG TIDAK PATUH ATURAN HARUS DIINGATKAN “

by November 2, 2017
KABUPATEN SEMARANG 0   1.1K views 0

Kajari Ambarawa, Raharjo Budi Krisnanto saat berbicara dalam seminar Peningkatan peran aparatur pemerintah dan ormas melalui Undang-undang Ormas untuk menjaga Pancasila dan NKRI di Tuntang, Kabupaten Semarang, Senin (30/10).

Laporan wartawan Reportactual.com Nur Yulianto

Reportactual.com – UNGARAN–Ormas atau rganisasi masyarakat yang tidak mentaati Peraturan yang berlaku dan tidak berdasar pada Pancasila harus mendapatkan peringatan keras dari Pemerintah Daerah. Bahkan Jika dinilai ada tindak pidananya dapat diajukan ke proses hukum yang berlaku.

Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat dan Peraturan Pengganti Undang-undang nomor 2/2017 tentang Ormas yang saat ini telah disahkan dalam bentuk Undang-undang.

“Kalau itu ada di daerah, maka pemerintah daerah wajib mengingatkan, memberi teguran pada ormas yang seperti ini. Jika ada sanksi administrasi maka dapat diberikan sanksi administrasi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambarawa, Raharjo Budi Krisnanto saat seminar yang di moderatori oleh Haris Pranowo bertema Peningkatan peran aparatur pemerintah dan ormas melalui Undang-undang Ormas untuk menjaga Pancasila dan NKRI yang diadakan Investasi Proyek Kemanusiaan Kabupaten Semarang di Tuntang, Kabupaten Semarang, krmarin.

Seperti organisasi masyarakat yang telah menyalahi kewenangan aparat hukum. Otomatis harus dapat peringatan dari pemerintah.

“Pertama harus ada peringatan dari pemerintah daerah sekali, dua kali, tiga kali jika perlu diberi sanksi administrasi,” tambahnya.

Menurut  Kajari tidak menutup kemungkinan ada sanksi pidana, jika dalam kegiatan ormas ada unsur-unsur pidananya.

“Dapat diberi sanksi pidana. Pemerintah daerah selaku pengawas wajib memberikan pengawasan dan teguran pada organisasi tidak sesuai dengan aturan undang-undang,” tegasnya.

Sementara itu Rozihan, dosen Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) menyatakan seluruh warga negara Indonesia wajib berideologikan Pancasila karena telah menjadi konsensus bersama oleh para pendiri negara sejak 1945.

“Warga negara saja wajib berideologikan Pancasila terlebih organisasi masyarakatnya. Bukan berdasarkan agama tertentu karena para pendiri bangsa sadar Indonesia tidak hanya satu agama dan suku saja, tapi banyak agama dan suku,” ungkapnya.

Nilai dan spirit dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang disepakati dan dirumuskan oleh pendiri bangsa sebagai pedoman merupakan falsafah hidup bangsa.

“Dengan demikian, kesepakatan berbangsa berarti bahwa warga suatu bangsa tidak akan mengkhianati perjuangan para pendahulunya dan dengan senang hati akan mendalami falsafah yang telah disepakati itu. Kesetiaan ini adalah ciri utama anggota dari suatu negara dan bangsa yang diwujudkan dalam perilaku yang didasari oleh nilai-nilai luhur bangsa,” pungkas Rozihan.

Dalam rangka menerapkan konsep wawasan kebangsaan perlu dipahami aspek moral dan aspek intelektual. Aspek moral konsep wawasan kebangsaan menyaratkan adanya komitmen pada warga negara untuk turut bekerja bagi kelanjutan eksistensi bangsa dan bagi peningkatan kualitas kehidupan bangsa.

“Aspek intelektual wawasan kebangsaan juga menghendaki pengetahuan yang memadai mengenai tantangan-tantangan yang dihadapi bangsa, baik saat ini maupun di masa yang akan datang dan berbagai potensi yang dimiliki bangsa,” ujarnya.

Editor Gdz’

Reportactual.com copy right November 2017

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.