MASALAH HAK ANGKET PKB USULKAN 3 MASALAH SEKALIGUS “

by February 14, 2017
Politik 0   1.1K views 0

Sumber foto VIVA.co.id

Reportactual.com – PKB tidak ikut menggulirkan rencana hak angket ‘Ahok-Gate’ yang telah diinisiasi oleh empat fraksi di DPR. PKB baru akan ikut hak angket apabila isinya meliputi 3 hal.

“Keputusan masalah hak angket ini fraksi sudah meminta kepada Komisi II F-PKB mengkaji dan mengambil kebijakan yang terbaik dengan tujuan agar Pilkada bisa dilaksanakan dengan damai, lancar, kredibel, jujur, dan adil,” ujar Wasekjen PKB Daniel Johan dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (14/2/2017).

Daniel menyebut, soal hak angket, PKB mengusulkan 3 masalah yang berhubungan erat dengan permasalahan Pilkada. Yaitu soal pemberhentian gubernur, KPU, dan KTP.

“PKB usulkan sekalian 3 masalah, bukan cuma urusan Ahok. PKB tidak menyetujui apabila hak angket hanya membahas masalah pemberhentian incumbent tersangka, PKB menginginkan membahas 3 masalah sekaligus,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR itu.

“Agar hasil Pilkada tidak menimbulkan masalah dan ketidakpercayaan. Sejauh ini sikap F-PKB ikut bila sekaligus membahas 3 hal tersebut, tidak hanya urusan pemberhentian gubernur, dan itu pun bukan karena urusan Ahok, tapi untuk dasar hukum siapa pun nanti,” sambung Daniel.

PKB mengaku tidak ingin keadaan politik nasional gaduh hanya karena masalah Pilkada DKI semata. Daniel menyatakan pihaknya ingin memastikan Pilkada lancar tanpa menimbulkan kesangsian. PKB juga ingin mendukung pemerintah agar pesta demokrasi daerah yang digelar serentak bisa berjalan dengan baik.

“Semangatnya bukan hanya urusan DKI, tapi memastikan semua Pilkada berlangsung lancar,” sebutnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II dari F-PKB Lukman Edi menjelaskan soal 3 poin yang dipermasalahkan pihaknya. Jika 3 poin ini digulirkan, barulah PKB setuju terhadap hak angket.

“Kami akan dukung angket kalau substansinya menyangkut 3 hal, sebagai upaya kita untuk memperbaiki kualitas Pilkada 2017,” ucap Lukman saat dihubungi terpisah, Selasa (14/2).

Hal pertama yang dipermasalahkan adalah kasus KPU yang, menurutnya, melanggar UU Pilkada terkait dengan keikutsertaan PKPI dalam pengusungan calon kepala daerah. Kasus ini, disebut Lukman, paling tidak menyangkut 18 kab/kota yang mendapat perlakuan berbeda dengan daerah yang lain oleh KPU.

“Kajian tentang hal ini sudah dilakukan komprehensif oleh Komisi II. Kedua, kasus pengangkatan Ahok menjadi Gubernur DKI kembali, ini juga sudah menjadi wacana publik. Pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran UU Pilkada maupun UU Pemda,” paparnya.

Perihal ketiga adalah kasus e-KTP, di mana dalam UU Pilkada yang baru, menurut Lukman, ditegaskan penggunaan dokumen e-KTP ataupun surat keterangan kependudukan oleh Disdukcapil. Ini sebagai syarat pencoblosan.

“Sementara faktanya, hari ini banyak persoalan di belakangnya, mulai dari perekaman dan pencetakan e-KTP yang belum selesai, pemilih pemula (17 tahun pada saat 15 Februari) yang belum terekam, card reader yang belum ada sama sekali, sampai dengan e-KTP palsu dan impor dari luar negeri,” beber Lukman.

“Kesemua masalah ini yang harus diperdalam oleh DPR dalam hak angketnya,” tambah dia.

Meski begitu, Lukman membantah apabila pihaknya disebut tidak menyetujui hak angket ‘Ahok-Gate’, yang diinisiasi Gerindra, PKS, PAN, dan Demokrat, karena tak ingin ‘mbalelo’ dengan pemerintah. Seperti diketahui, PKB merupakan partai pengusung Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla.

“Bukan karena itu, kami cenderung kalau mau angket lebih luas lagi, yaitu angket soal semua kasus Pilkada 2017,” tutup Lukman.
(elz/imk)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.