MUZZAMMIL YUSUF SENTIL KAPOLRI DAN JOKOWI SOAL DISKRIMINATIF PENODAAN BENDERA MERAH PUTIH “

by January 25, 2017
Nasional 0   1.1K views 0

PERNYATAAN ALMUZZAMMIL YUSUF
PADA SIDANG PARIPURNA DPR RI, SELASA – 24 JANUARI 2017

Reportactual.com – Anggota Fraksi PKS Almuzammil Yusuf mengingatkan Presiden RI Joko Widodo agar jangan sampai sejarah “mencatat” dalam kepemimpinan Jokowi ada warga negara yang diproses hukum dengan cara tak patut hanya karena yang bersangkutan menulis kalimat tauhid Bendera Merah Putih.

“Saya mengingatkan kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo jangan sampai sejarah mencatat dalam kepemimpinan Jokowi ada warga negara yang diproses hukum dengan cara tak patut hanya karena yang bersangkutan menulis kata Laa Ilaha Illallah pada Bendera Merah putih,” kata Almuzzammil secara terbuka dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2017).

Almuzzammil mengutip pasal 27 ayat 1 UUD Negara RI Tahun 1945: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Serta pasal 1 ayat 3 UUD Negara RI Tahun 1945 yang berbunyi: “Negara Indonesia adalah negara hukum.”

“Adapun ciri negara hukum adalah adanya supremasi hukum; persamaan di hadapan hukum: due process of law, peradilan yang bebas merdeka dan pengakuan HAM. Dengan mengacu kepada dua pasal tersebut dan juga Fungsi Pengawasan DPR terhadap Pemerintah pada pasal 20A UUD Negara RI Tahun 1945. Maka saya ingin bertanya kepada Presiden Republik Indonesia dan Pejabat Penegak Hukum khususnya Kapolri tentang status para pembuat gambar atau tulisan di tengah bendera merah putih,” katanya.

Almuzzammil menunjukkan beberapa gambar tentang bendera merah putih. Pertama, konser band bergambar artis indonesia di tengah bendera merah putih. Yang kedua konser band Dream Theatre di tengah bendera merah putih. Ketiga konser Band Metallica di tengah bendera merah putih.

Adapun teks transkip lengkap pernyataan Muzzammil Yusuf Politisi PKS ini sebagai berikut :

Pimpinan dan Anggota DPR RI yang terhormat, serta hadirin sekalian.
Saya Almuzzammil Yusuf A 93 Dapil Lampung.

Pada sidang terhormat ini, perkenankanlah saya mengawali pernyataan saya ini dengan mengutip pasal 27 ayat 1 UUD Negara RI Tahun 1945:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Serta pasal 1 ayat 3 UUD Negara RI Tahun 1945 yang berbunyi:
“Negara Indonesia adalah negara hukum.”

Adapun ciri negara hukum adalah adanya supremasi hukum; persamaan di hadapan hukum : due process of law, peradilan yang bebas merdeka dan pengakuan HAM.

Dengan mengacu kepada dua pasal tersebut dan juga Fungsi Pengawasan DPR terhadap Pemerintah  pada pasal 20A UUD Negara RI Tahun 1945, maka saya ingin bertanya kepada Presiden Republik Indonesia dan Pejabat Penegak Hukum khususnya Kapolri tentang status para pembuat gambar atau tulisan di tengah bendera merah putih.
Saya tunjukkan ini gambar mereka satu persatu:
1. Konser Band bergambar Artis indonesia di tengah bendera merah putih.
2. Konser Band Dream Theatre di tengah bendera merah putih.
3..Konser Band Metalica di tengah bendera merah putih.
4. Para pendukung Ahok yg menuntut pembebasan Ahok dengan tulisan di tengah bendera merah putih.
5. Demostran yg menulis kata : “Kita Indonesia” di tengah bendera merah putih
6. Bendera merah putih yg bertuliskan kata “Laa Ilaha Illalloh” yang ditulis Sdr Nurul Fahmi (NF) .

Dari 6 gambar di atas hanya NF yang diproses hukum . Kabid Humas Polda Metro di media mengatakan ada atau tidak ada pelapor kasus NF akan diproses hukum. Pertanyaan saya bagaimana dengan 5 pelaku serupa? Mengapa mereka tidak diproses hukum. Bukti foto dan gambar ada dan jelas.

Pasal 24 pada UU 24 tahun 2009 menegaskan bahwa perbuatan penodaan Bendera negara tersebut harus ada niat jahat dan unsur kesengajaan. Sungguh tidak masuk nalar jika kata-kata mulia “Laa Ilaha Illalloh” dimaksud untuk menodai, menghina, dan merendahkan bendera negara sebagaimana dimaksud UU 24/2009.

Jangan sampai proses hukum yang sedang berjalan menggiring kesimpulan publik bahwa kata mulia “Laa ilaha Ilalloh” yang telah menemani para pejuang mengusir penajajah,  menjadi kata yang terlarang dan direndahkan di bumi Indonesia yang mayoritas muslim dan negara muslim terbesar di dunia.

Oleh karena itu pada ksmpatan ini saya ingin meminta kepada KAPOLRI untuk menegakkan prinsip negara hukum yakni:
1. Supremasi hukum bukan kekuasaan;
2. Persamaan WN dihadapan Hukum bukan perbedaan.
3. Penegakan hukum dengan menghormati aturan hukum. Bukan dengan melabrak aturan hokum. NF telah ditangkap aparat penegak hukum di tengah malam seperti seorang teroris dan bandar narkoba. Padahal dalam kasus NF harus dibuktikan unsur kesengajaan dan niat jahat.

Kepada Presiden RI  Bapak Jokowi, jangan sampai sejarah mencatat dalam kepemimpinan Bapak ada WN yg diproses hukum dengan cara tak patut hanya karena yang bersangkutan menulis kata Laa Ilaha Illolloh  pada Bendera Merah putih.

Untuk teman-teman Anggota DPR RI, saya yakin saya tidak sendiri dalam merasakan ketidak adilan terhadap proses hukum ini, saya yakin banyak anggota DPR yang merasakan hal yang sama. Untuk itu saya minta  teman-teman berdiri. Terima.kasih….
Saya tutup dengan ucapan: “Laa Ilaha Illalloh Muslim Cinta NKRI”

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Berikut Videonya di Youtube :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.